Wakil Bupati Anambas, Pejabat Daerah Pertama Nikmati Layanan E-Paspor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. Anambas 28/03/2024 – Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa karena telah mampu menerbitkan Elektronik Paspor.

Wakil Bupati Anambas sebagai Pejabat Daerah yang pertama kali menikmati layanan E-Paspor untuk melakukan pergantian masa berlaku paspornya yang telah habis, Kamis (28/03/2024).

Melalui video, Wakil Bupati Anambas menyampaikan ucapan selamat kepada Imigrasi Kelas II TPI Tarempa karena telah mensosialisasikan E-Paspor kepada masyarakat Anambas, semoga pelaksanaan E-Paspor dapat didukung oleh semua pihak dan dapat berjalan dengan baik, ucap Wan Zuhendra.

Sebagai pejabat penting Daerah, beliau mendukung setiap peningkatan suatu layanan yang dilakukan baik dari instansi daerah maupun instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perlu diketahui, Perbedaan paspor biasa dan elektronik dapat dilihat dari fisik paspor tersebut. Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Elektronik Paspor.

Chip dengan teknologi seperti ini biasanya terdapat pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.

Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan Visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).(FD)

Berita Terkait

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!