Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa, Gelar 4 Sidang Mencakup Narkotika, Pencabulan Serta Persetubuhan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 640

lancangkuningnews.com, Anambas
8/03/2024. – Sidang perkara terkait kasus dugaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna pada Kamis (7/3/2024) kemarin.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat ditemui di kantornya usai persidangan mengatakan, Hari ini kami melakukan sidang 4 orang Kasus Tindak Pidana, antara lain 2 kasus Narkotika , 1 orang kasus Persetubuhan dan 1 orang kasus Pencabulan, Sidang tuntutan Perkara Narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna. Terang Niky kepada awak media Kamis (7/3) siang.

Sedangkan perkara persetubuhan masih dalam sidang Dakwaan sementara perkara pencabulan masih tahap pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Niky mejelaskan, tuntutan terhadap 2 tersangka perkara Narkotika berinisial (BH) dan (A) alias Adek melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika di tuntut ancaman hukuman 7 dan 8 Tahun penjara.

Untuk Bahtiar (BH) dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara, sedangkan Arnadi alias adek di tuntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan.

Selanjutnya Niky juga mejelaskan, terkait perkara Narkotika tersebut merupakan limpahan kasus dari Polres Anambas yang sudah P21 kita terima dan selanjutnya, kita dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ini melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan, hari ini sudah dilakukan, Jelasnya.

Saat ditanyakan, kapan akan sidang putusan terkait perkara Narkotika tersebut Niky menjelaskan dua Minggu lagi.

Untuk perkara kasus Narkotika putusan akan dilakukan dua minggu lagi”, sampainya. (FD)

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!