Lancangkuningnews.com. Batam 19/01/2024 -Anggota DPRD Kabupaten Anambas bersama BPKPD Kabupaten Anambas menggelar rapat konsultasi dan kordinasi bersama Dirjen Keuangan Daerah.
Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Perubahan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam rangka pennyempurnaan aturan Perbup mengenai pedoman Perjalanan Dinas, yang berlangsung di Hotel Aston Kota Batam Kepulauan Riau.(18/01/2024)
Rocky H Sinaga Anggota DPRD Anambas fraksi Golkar mengatakan, Rapat kali ini membahas Perbup Tentang pedoman Pejalan Dinas yang merupakan amanat atau aturan turunan dari Perubahan Perpres 53 Thn 2023, hal itu merupakan akuntabilitas yang menjadi dasar objek pemeriksaan BPK atas pertanggung jawaban pelaksanaan perjalanan dinas,
kami Anggota DPRD KKA bersama BPKPD dan Bagian Hukum KKA bersinergi untuk menyempurnakan Perbup agar kedepannya tidak terjadi berbeda pemahaman ataupun keragu-raguan terutama menyangkut dengan teknis pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Pembahasan itu mengacu pada pembuktian (evidence) saat melakukan perjalanan dinas tentang boarding pass , tiket dan bill hotel, untuk itu setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi kita harapkan Perbup tentang Pedoman Pejalanan Dinas ini dapat segera disempurnakan, difasilitasi ke biro hukum Provinsi Kepri dan di tetapkan menjadi Perbup sehingga dapat kita implementasikan, tutupnya.(FD)















