Lancangkuningnews.com. Anambas 29/11/23 – Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan pemindahan dan eksekusi tahanan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Rabu 29 November 2023 pukul 07.00 WIB,
Adapun jumlah tahanan yang dilakukan pemindahan dan eksekusi adalah sebanyak 7 (tujuh) orang tahanan dengan inisial AN, SU, HS, ZY, FA, PE, dan MH, yang terdiri dari 5 (lima) orang tahanan laki-laki pelaku tindak pidana perlindungan anak dan 2 (dua) orang tahanan laki-laki pelaku tindak pidana pencurian.
Proses persidangan telah dilaksanakan terhadap para tahanan tersebut secara online atau daring pada Pengadilan Negeri Natuna, yang diikuti oleh para tahanan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarenpa sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna. Bahwa vonis hukuman penjara yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap para tahanan berkisar antara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Proses persidangan diikuti oleh JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Para tahanan dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan ini, terhadap para tahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk dapat melakukan pemindahan dan eksekusi tahanan, dengan hasil didapati para tahanan dalam keadaan sehat dan untuk tahanan perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Selanjutnya para tahanan telah berada di dalam Kapal Ferry Seven Star yang berangkat pada pukul 07.00 WIB dan menempuh waktu sekira kurang lebih 9 (sembilan) jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. (FD)















