lancangkuningnews.com. Anambas 23/11/23 -Tim Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ) melaksanakan Sosialisasi kepada Perangkat Desa, RT, RW dan sejumlah tokoh masyarakat, tujuan kegiatan itu guna membahas Percepatan dalam Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Jemaja, berlangsung
di Aula Kantor Camat Jemaja Timur, (23/11/2023)
Camat Jemaja Timur Wan Iwan Marzuni mengatakan, Adapun tujuan tim (BP2KKJ) melaksanakan kegiatan Sosialisasi yakni, dalam rangka membahas percepatan dalam pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di pulau Jemaja.
Camat Jemaja Timur mengatakan, sejak awal kami tetap mendukung perjuangan BP2KKJ atas usulan Jemaja menjadi Kabupaten Baru, tentunya semua itu melalui proses tetapi tim terus bergerak untuk berjuang demi terwujudnya keinginan masyarakat dalam mencapai disyahkannya DOB Pulau Jemaja, kata Wan Iwan Marzuni.
Di tempat terpisah tokoh masyarakat dan juga sebagai Tim Pemekaran Kabupaten Kepulauan Jemaja mengatakan, kondisi letak geografis pusat Pemerintahan Sekarang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh, sementara itu apabila masyarakat ingin memiliki segala bentuk birokrasi serta proses pelayanan publik dibutuhkan ketepatan waktu, ujarnya
Disamping itu akses transportasi yang tidak mendukung untuk memenuhi semua itu sebagai dasar terbentuknya pemekaran wilayah kabupaten Jemaja, sehingga pada tanggal 20 Mei 2021 yang lalu dilakukannya Mubes serta mendeklarasikan agar Jemaja menjadikan Kabupten baru, ucapnya.
Alhamdulillah, Bupati Kepulauan Anambas telah merestui perjuangan BP2KKJ untuk wilayah pulau Jemaja agar dijadikan Daerah Otonomi Baru (DOB), hal ini sebagai bukti dukungan dalam bentuk surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas serta Gubernur Kepri.
Saat ini Tim BP2KKJ terus berjuang untuk tinggal menunggu surat persetujuan dari DPRD Anambas, dalam waktu dekat kita akan laksanakan RDP dengan DPRD Anambas terkait surat yang sudah kita layangkan ke mereka beberapa waktu lalu, di dalam RDP itu nantinya kita berharap ketua DPRD dapat mengeluarkan surat Persetujuan itu, Ungkap Megantara. (FD)















