LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 22/6/2023 -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam menggelar konferensi pers terhadap WNA Singapura, tersangka berinisial S menggunakan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia tepatnya Rabu pukul 10.20 WIB bertempat di kantor Imigrasi Kelas I TPI khusus Batam Engku putri Kota Batam Kepulauan Riau, (21/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Mulyadi dan Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Batam serta jajaran Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian yakni Anggi Adriyudo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ricky Rachmawan, dan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.
Berawal pada hari Rabu 29 Maret pukul 12.00 wib WNA Singapura berinisial S melakukan upaya permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI khusus Batam, petugas counter memeriksa dokumen yang bersangkutan dicurigai adanya atas keterangan tidak benar yang dimilikinya saat wawancara. Setelah di telusuri Pemohon berinisial S ini tidak mengetahui mulai dari desa atau kelurahan tempat tinggalnya, begitu juga tentang nama dan alamat pendidikan Sekolah Dasar tempatnya, serta tentang Pancasila yang bersangkutan tidak bisa menjawab,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial S tersebut mengaku bahwa yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia, melainkan Warga Negara Singapura dengan menunjukkan paspor kebangsaan singapura kepada petugas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI khusus Batam melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap S yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan ke imigrasian Republik Indonesia.
“Menurut pengakuan S kepada petugas alasan pengajuan paspor RI adalah agar bisa lebih lama tinggal di indonesia dan adanya motif untuk mendapatkan dana pensiun apabila melepas kewarganegaraan singapura,” terang Subki Miuldi.
Atas perbuatannya tersangka S mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka S beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI khusus Batam akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Subki Miuldi. (Red)















