Tidak Memiliki BUKTI RESI Pengiriman, Pimpinan J&T Cargo Cabang Tanjungpinang Meraup Untung Besar

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 604

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Tanjungpinang 1/4/2023 -Pemusnahan barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas import yang dilakukan Polresta Tanjungpinang , berawal dari penangkapan satu unit lory bermuatan puluhan Koli yang di kemas dalam karung , di kilometer 14 Tanjungpinang kepulauan Riau. (24/3/2023)

Kami tim media mendapatkan bukti informasi dari masyarakat berupa photo dan Vidio yang berisikan, aktivitas mulai dari asal muatan sampai proses terjadinya penangkapan satu unit mobil bak terbuka, yang di ketahui muatan itu berasal dari gudang milik J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.

Dari hasil photo dan video yang kami dapat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum pimpinan J&T Cargo cabang Tanjungpinang, karena barang tersebut keluar dari gudang atas ijinnya, dugaan kuat pimpinan Cabang Tanjungpinang berinisial (R) meraup untung besar, keuntungan yang diperoleh dari muatan itu adalah BUKTI RESI yang tidak dikeluarkan perusahaan saat pengiriman barang.

Kami sebagai tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan jasa pengiriman J&T Cargo cabang Tanjungpinang, di sertai bukti yang kami miliki berupa photo dan video atas penangkapan satu unit lory berisikan barang bekas import yang berasal dari gudang mereka, (R) tidak menjawab apapun saat dihubungi lewat WhatsApp dan memilih bungkam atas pertanyaan dari pihak media.

Apabila barang tersebut lolos dari pemeriksaan kepolisian Polresta Tanjungpinang rencananya akan dibawa menuju pelabuhan Tanjung uban , selanjutnya di kirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal cepat.

Seharusnya sebagai jasa expedisi yang memiliki nama besar seperti J&T Cargo cabang Tanjungpinang seharusnya memiliki BUKTI RESI Setiap Pengiriman barang, dan wajib mengetahui aturan larangan import baju bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Tak hanya pakaian, semua impor barang dalam bentuk bekas sebenarnya dilarang sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 kecuali dalam keadaan tertentu.

Berita Terkait

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!