BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan jajaran kepolisian menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.(20/10/2026)
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan informasi terkait kemudahan pelayanan dan kanal pembayaran pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, Ulik Mulyawan menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi tersebut cukup tinggi. Bahkan, sejumlah warga memanfaatkan kegiatan itu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung.
Menurutnya, Kecamatan Batu Ampar termasuk salah satu wilayah dengan tingkat partisipasi pembayaran pajak kendaraan yang cukup tinggi.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan daerah juga semakin meningkat.
“Kami berharap ke depan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Kami juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dan menyampaikan berbagai pertanyaan dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Patrick Nababan, S.E., M.A.P, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat perlu memahami manfaat pajak serta mengetahui berbagai kemudahan yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran.
Menurut Patrick, pemerintah juga berupaya memperluas akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi dan layanan administrasi.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Rempang dan Galang serta Belakang Padang yang membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kota, lanjutnya, dapat berkoordinasi untuk menghadirkan pelayanan langsung ke wilayah-wilayah tersebut agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kasi STNK Polda Kepri AKP Vivin Febriyanti, S.I.K, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan itu memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keluhan maupun menanyakan kendala yang dihadapi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Beberapa persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan proses balik nama kendaraan dan kendala pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Ia mengatakan berbagai pertanyaan tersebut telah dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur dan tempat untuk mengurus kebutuhan administrasi kendaraan.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa menyampaikan langsung keluhan dan pertanyaan mereka. Kami berharap pelayanan yang diberikan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi opsen PKB dan BBNKB ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat. Sinergi lintas instansi juga diharapkan mampu memperluas akses pelayanan, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung pembangunan di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. (BD)















