BINTAN – Penanganan terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat ini masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi, menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut sedang diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.
“Kasus Gandasari masih dalam proses di KLH. Saat ini sedang dilakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, jalur nonlitigasi menjadi prioritas awal sesuai Pasal 84-85 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jalur ini bertujuan untuk mencari kesepakatan para pihak terkait pemulihan lingkungan.
“Apabila melalui proses di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme di pengadilan,” katanya.
Dalam proses penghitungan potensi kerugian lingkungan, Dodi menegaskan bahwa setiap angka harus didasarkan pada kajian dan data ilmiah. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip ilmiah dalam UU PPLH. Ruang lingkupnya mencakup aspek fisik lingkungan, fungsi ekosistem, biaya pemulihan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Hingga saat ini, proses fasilitasi masih dilakukan oleh KLH. Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi, data, dokumen, dan menghadirkan keterangan ahli.
Dodi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan.
“Kami menyambut baik perhatian publik. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat mendorong proses penanganan berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apabila proses nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka KLH dapat menempuh langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bd)















