BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam meluruskan informasi yang beredar terkait keterlibatan Ketua RT dan RW dalam program kader pajak. Bapenda menegaskan, RT/RW tidak memiliki tugas mendata maupun menagih pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. (5/8/2026)
Program kader pajak yang telah dibentuk dan mulai berjalan di sejumlah lingkungan RT di Kota Batam sejak beberapa bulan lalu bertujuan untuk membantu penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Bapenda Kota Batam, Ulik Mulyawan, mewakili Kepala Bapenda Azmansyah, menjelaskan bahwa keterlibatan RT/RW hanya sebatas merekomendasikan warga yang dinilai layak menjadi kader pajak di lingkungan masing-masing.
“RT dan RW hanya merekomendasikan siapa yang menjadi kader pajak di lingkungan mereka. Kader inilah yang nantinya membantu menyampaikan surat dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak,” ujar Ulik, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kader pajak bertugas membantu mendistribusikan surat-surat dari Bapenda kepada masyarakat sekaligus memberikan informasi mengenai tata cara pembayaran pajak yang mudah. Untuk menunjang tugas tersebut, para kader juga akan mendapatkan pembekalan melalui bimbingan teknis.
Ia mengatakan, pada tahap awal program ini difokuskan pada penyampaian surat PBB kepada masyarakat di kawasan perumahan. Program tersebut bahkan telah berjalan dengan baik di sejumlah lingkungan.
Ulik menegaskan, hingga saat ini tidak ada penugasan kepada RT/RW maupun kader pajak untuk mendata kendaraan atau mengambil data wajib pajak kendaraan bermotor.
“RT dan RW tidak boleh mengambil data pajak kendaraan. Data perpajakan tidak bisa diakses sembarangan. Yang berjalan saat ini hanya terkait PBB,” tegasnya.
Ia menilai polemik yang muncul belakangan ini dipicu oleh kesalahpahaman dan miskomunikasi, sehingga berkembang anggapan bahwa RT/RW akan dilibatkan dalam pendataan maupun penagihan pajak kendaraan.
Padahal, kata dia, pemerintah memahami beban tugas RT dan RW yang selama ini sudah cukup banyak, mulai dari pelayanan administrasi warga, menjaga kebersihan lingkungan hingga mendukung keamanan di wilayahnya.
“Karena itu, peran kader pajak hanya untuk membantu memastikan surat dan informasi perpajakan dapat diterima masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Selain mendapatkan pembekalan, para kader pajak juga akan menerima insentif yang telah disiapkan melalui mekanisme anggaran pemerintah.
Ke depan, Bapenda membuka peluang memperluas fungsi kader pajak untuk membantu penyampaian informasi mengenai jenis pajak lainnya. Namun, Ulik memastikan peran tersebut tetap sebatas sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan melakukan pendataan ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor. (Bd)















