TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Ajaran 2026 menuai sorotan tajam. Ribuan calon siswa dilaporkan belum memperoleh kursi di sekolah negeri, sementara orang tua mempertanyakan mekanisme seleksi yang dinilai tidak memberikan kepastian.
Persoalan tersebut memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua calon siswa mengaku kecewa setelah anak mereka tidak diterima di sekolah yang dituju, meskipun memiliki rekam jejak akademik yang dinilai baik selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Kondisi itu turut mendapat perhatian DPRD Kepri. Kalangan legislatif menilai Dinas Pendidikan Provinsi Kepri perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan SPMB 2026, termasuk mekanisme seleksi, penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), jalur domisili, hingga persoalan administrasi.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, mengatakan proses seleksi SPMB tahun ini berlangsung tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurutnya, banyak orang tua mengeluhkan sistem seleksi yang dianggap tidak memberikan kepastian serta dinilai mengabaikan rekam jejak prestasi siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Ia mengatakan, banyak laporan yang diterima DPRD menyebutkan nilai rapor selama tiga tahun seolah tidak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Sebaliknya, penilaian dinilai lebih bertumpu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Keluhan masyarakat sangat banyak. Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kepri untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB ini,” kata Teddy, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, tidak sedikit calon siswa yang mendaftar ke sejumlah SMA Negeri favorit di Tanjungpinang, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5, tetapi tidak satu pun berhasil diterima.
Teddy juga mempertanyakan mekanisme jalur domisili yang dinilai belum berjalan sebagaimana tujuan awalnya, yakni memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Ia menilai kebijakan yang mengarahkan peserta yang tidak lolos pada tahap pertama untuk kembali mengikuti seleksi gelombang berikutnya justru menambah beban psikologis dan administratif bagi orang tua maupun calon siswa.
“Kami ingin mengetahui seperti apa konsep yang dibangun dalam pelaksanaan SPMB tahun ini sehingga menimbulkan begitu banyak persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Kritik terhadap pelaksanaan SPMB juga datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Rudi Chua. Ia mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru.
Aduan tersebut mencakup penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), penerapan jalur domisili, hingga persyaratan administrasi seperti Kartu Keluarga yang dinilai sebagian orang tua merugikan calon peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, Rudi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses SPMB. Ia meminta setiap laporan dilengkapi bukti dan data pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan dalam proses SPMB SMA/SMK Provinsi Kepri Tahun 2026, silakan menyampaikan pengaduan dengan melampirkan bukti dan data yang konkret,” tulis Rudi, melalui akun media sosialnya.
Di tengah polemik tersebut, data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 3.874 calon siswa dilaporkan belum memperoleh kursi di SMA maupun SMK Negeri pada empat kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Jumlah terbesar tercatat di Kota Batam dengan 3.264 calon siswa. Selanjutnya Kota Tanjungpinang sebanyak 409 calon siswa, Kabupaten Karimun 149 calon siswa, dan Kabupaten Bintan sebanyak 52 calon siswa.
Besarnya jumlah calon siswa yang belum tertampung menjadi persoalan serius bagi penyelenggaraan pendidikan menengah di Kepri. Kondisi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis penerimaan peserta didik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan daya tampung sekolah negeri serta efektivitas desain SPMB 2026.
Sorotan DPRD Kepri pun kini mengarah pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Pemanggilan kepala dinas diharapkan dapat membuka secara terang mekanisme yang digunakan dalam proses seleksi sekaligus menjawab keresahan orang tua calon siswa.
Publik menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar pengambilan keputusan dalam SPMB, terutama terkait bobot TKA, nilai rapor, jalur domisili, persyaratan administrasi, serta langkah yang disiapkan untuk calon siswa yang hingga kini belum mendapatkan tempat di SMA/SMK Negeri.
Jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penjelasan dan solusi yang transparan, polemik SPMB 2026 berpotensi semakin meluas karena menyangkut hak ribuan anak untuk memperoleh akses pendidikan menengah. (Anton)















