Jaga Tata Kelola Keuangan, Pemkab Anambas Gelar Rakor Percepatan Tindak Lanjut BPK RI

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Anambas Gelar Rakor dengan BPK RI (dok/photo)

Pemkab Anambas Gelar Rakor dengan BPK RI (dok/photo)

TAREMPA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2026).

Rakor yang dipimpin jajaran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas itu dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diterbitkan untuk memberikan jawaban sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.

“Sebagian besar temuan yang bersifat administratif telah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD melalui penyampaian klarifikasi maupun jawaban resmi sesuai instruksi Bupati. Sementara untuk temuan yang berkaitan dengan aspek keuangan, sebagian besar juga telah ditindaklanjuti melalui penyetoran pengembalian ke Kas Daerah,” ujar Yunizar.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah tindak lanjut yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan. Karena itu, seluruh kepala OPD diminta aktif membangun komunikasi agar kewajiban pengembalian dapat segera diselesaikan.

“Kami mengingatkan seluruh OPD agar terus berkomunikasi secara intensif dengan pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban sesuai LHP BPK RI. Kami juga mengimbau seluruh mitra kerja pemerintah daerah agar segera menuntaskan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Penyelesaian tindak lanjut secara tepat waktu juga diharapkan dapat menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar pemeriksaan BPK RI. (Slv)

Berita Terkait

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Aneng Sambut Positif Penguatan Program BPMP Kepri
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU
JMSI: Masyarakat Pers Asia Perlu Bangun Narasi yang Otentik
Jeli Mengawasi: Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 HP dalam Bungkusan Lauk
Ketua DPC HNSI Anambas Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM untuk Nelayan
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

Jaga Tata Kelola Keuangan, Pemkab Anambas Gelar Rakor Percepatan Tindak Lanjut BPK RI

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:58 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Aneng Sambut Positif Penguatan Program BPMP Kepri

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:50 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!