ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Menurut Rian, pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rian.
Ia menjelaskan, melalui forum paripurna tersebut DPRD secara resmi menerima dokumen Ranperda untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rian menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas melihat angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan juga menilai sejauh mana program dan kegiatan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai daerah kepulauan dengan tantangan geografis yang cukup besar, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD membawa harapan masyarakat. Mulai dari nelayan, masyarakat di pulau-pulau, hingga generasi muda yang menginginkan kesempatan berkembang di daerahnya sendiri,” katanya.
Menurutnya, DPRD akan mencermati apakah program yang telah dijalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan peserta rapat paripurna.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada DPRD.
Menutup rapat, Ketua DPRD berharap proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Momentum pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini hendaknya menjadi sarana evaluasi sekaligus refleksi untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Rian. (Slv)















