Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan 

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan  (dok/photo)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan  (dok/photo)

BATAM – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini bergulir ke ranah hukum. Lintong Manurung didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang.

Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 443 Ayat (2).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Rano Sirait, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu, pelapor menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Leo Panjaitan yang menginformasikan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club (Planet 3) dengan tulisan “Blacklist”.

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.10 WIB, Fajri kembali menghubungi pelapor dan membenarkan informasi tersebut. Menurut keterangan Fajri, foto pelapor yang mengenakan baju hitam dan topi putih memang terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.

Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, berharap laporan yang telah dibuat kliennya dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rano.

Rano mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada manajemen HH Club. Namun hingga saat laporan dibuat, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Ia juga mengaku menerima informasi bahwa foto kliennya yang sebelumnya dipajang di pintu masuk HH Club kini telah dicabut atau tidak lagi berada di lokasi.

“Namun pencabutan foto tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Rano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. (Bd)

Berita Terkait

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Dengar Aspirasi Warga Binaan, Karutan Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan
APPEKNAS Siap Gelar MUNAS IV, Usung Transformasi Kontraktor Nasional Menuju Industri Konstruksi Modern
Bupati Aneng Gandeng KKP RI, Program Kampung Nelayan Merah Putih Disiapkan untuk Anambas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:32 WIB

FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15 WIB

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:48 WIB

Dengar Aspirasi Warga Binaan, Karutan Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!