Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)

Menyoroti penuturan fakta terkini yang diungkap KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Dok. Kemenhub)

Views: 660

Jakarta,lancangkuningnews.com – Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat memperbincangkan soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Harno Trimadi (HT), selaku mantan direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

‎Dalam kasus ini, Harno diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai Kemenhub.

‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya menduga Harno menerima gratifikasi saat menjabat sebagai kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

‎”Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2026.

‎”HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” sambungnya.

‎Sebelumnya, KPK telah memanggil 5 aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat posisi kepala Balai Kemenhub.

‎Mereka bertindak sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang mulanya terungkap pada 2023 lalu.

‎Lantas, bagaimana sebenarnya jejak panjang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut? Berikut ulasannya.

‎Oknum Kepala Balai Terjerat Gratifikasi

‎‎Ihwal skandal tersebut, Budi mengatakan, KPK menduga sejumlah kepala Balai Kemenhub terlibat praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi.

‎Sementara itu, KPK masih mendalami kasus oknum kepala Balai Kemenhub yang diduga terjerat gratifikasi hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” terang Juru Bicara KPK.

‎5 Saksi ASN Diperiksa KPK

‎5 saksi ASN dalam kasus ini, terdiri atas Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan kepala BPTDTipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.

‎Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Senin, 25 Mei 2026, tetapi hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan KPK.

‎Kemudian, pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf dipanggil.

‎Keduanya diketahui telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

‎OTT KPK soal Dugaan Suap di 2023

‎Usut punya usut, kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 lalu.

‎Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah itu kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

‎Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

‎Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewodan Harno Trimadi.

‎Selain itu, terdapat 2 pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

‎Mega Proyek dari Solo Balapan hingga Cianjur

‎KPK telah memastikan, perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar.

‎Lalu, terdapat pula proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera, dan 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.

‎Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (Bill)

Penulis : Abil

Berita Terkait

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen
Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat
Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD
Amsakar Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pembangunan hingga Tata Kelola Batam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan

Minggu, 13 September 2026 - 18:52 WIB

Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam

Jumat, 11 September 2026 - 17:35 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terbaru

Ketua Panitia Musda Golkar Inhil Junaidi (dok/photo)

Indragiri Hilir

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:19 WIB

error: Content is protected !!