Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif (photo/dok)

Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif (photo/dok)

Views: 645

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Jumat (22/5/2026).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.

Sebelumnya, Jaksa Fasilitator Kejari Kepulauan Anambas telah melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.

Setelah proses perdamaian berlangsung, Kejari Kepulauan Anambas kemudian melakukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa paksaan antara korban dan pelaku, serta korban telah memaafkan para tersangka secara tulus dan ikhlas.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang kemudian mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.

Diketahui, perkara tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.

Dalam proses perdamaian, korban dan tersangka dipertemukan langsung dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kejari Kepulauan Anambas juga berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif. (Slv)

Berita Terkait

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!