Polsek Siantan Selesaikan Perkara Penganiayaan Terhadap Guru Melalui Restorative Justice

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 642

Anambas – Polsek Siantan melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice, Rabu (08/04/2026) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruangan Majelis Guru SMP Negeri 1 Siantan, Jalan H. Muhammad Siantan, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam peristiwa tersebut, korban merupakan seorang guru berinisial MD, sedangkan terduga pelaku adalah seorang siswa berinisial NPA.

Kejadian dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah telepon genggam miliknya disita oleh korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan berupa menendang bagian perut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 08 April 2026 serta mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Siantan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Pelaku juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh pihak keluarga dan saksi terkait.

Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut mengimbau pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, Polsek Siantan akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan serta melengkapi administrasi penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi selama kegiatan dilaporkan aman dan terkendali. (Fn)

Berita Terkait

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!