Tembilahan, 31 Maret 2026 — Aparat berhasil mengamankan komoditas hortikultura ilegal berupa bawang dan cabai kering dengan total berat sekitar 32 ton dalam operasi penindakan di wilayah Kelurahan Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kodam Riau terhadap sebuah kapal bernama ANISA 89. Berdasarkan data yang dihimpun, komoditas tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Barang diketahui milik seorang warga bernama Junai yang berdomisili di Kelurahan Sungai Beringin. Sebelum diamankan, muatan tersebut dilaporkan sempat dalam pengawalan oknum anggota TNI dari satuan Gogapwil Tanjung Pinang.
Adapun rincian komoditas yang diamankan meliputi sekitar 30 ton bawang dan 2 ton cabai kering, dengan estimasi nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Karantina Parit 8 untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Rencananya, komoditas tersebut akan dimusnahkan pada esok hari sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran barang ilegal serta pengendalian risiko hama dan penyakit.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban distribusi komoditas, melindungi kepentingan petani lokal, serta menegakkan hukum terhadap aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan regulasi. (Thonk)















