Nasional – lancangkuningnews.com : Mulai tahun 2023, ketika terjadi dugaan penggelapan dana USD 2 juta (sekitar Rp30 miliar) di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban melaporkan bahwa dana tersebut raib setelah bertransaksi dengan Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang timah yang sempat dikenal publik lima tahun lalu.
Pada awal tahun 2024 – Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka penyelidikan setelah menerima laporan resmi. Polisi mengumpulkan bukti transaksi dan mendalami alur dana. Nama Haksono segera muncul sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Lalu November tahun 2024, Penetapan Tersangka,
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Haksono sebagai tersangka. Surat resmi bertanggal 15 November 2024 menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, selanjutnya pada 15 November 2024 – Haksono Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menandatangani surat resmi penetapan DPO terhadap Haksono. Dokumen tersebut beredar ke seluruh kantor polisi di Indonesia, lengkap dengan foto, identitas diri, dan alamat terakhirnya di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Tanggal 16 November 2024 Polisi Umumkan Status Buron melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan Haksono telah masuk DPO. Ia menyebut data lintasan menunjukkan tersangka berada di luar negeri. “Jika tidak kembali dalam waktu dekat, kami akan mengajukan red notice ke Interpol,” ujarnya.
Upaya Pencarian & Dugaan Jaringan Pelindung
Sumber internal kepolisian menyebut Haksono kemungkinan mendapat dukungan pihak tertentu untuk melarikan diri. Dugaan penggunaan nama perwira tinggi sebagai tameng juga muncul, meski hingga kini masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Potensi Perburuan Internasional, jika Haksono tidak segera menyerahkan diri, pencarian dipastikan meluas ke tingkat internasional. Polisi akan menggandeng Interpol untuk mengeluarkan red notice, sehingga pergerakan Haksono di luar negeri dapat dipantau aparat global.
Kasus Haksono Santoso tidak hanya sekadar perkara penggelapan bernilai besar. Statusnya sebagai buronan nasional yang berpotensi masuk daftar Interpol membuat kasus ini menyentuh ranah lebih luas.(*)















