Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Tempuling Berhasil Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 694

Tempuling – Aparat dari Polsek Tempuling bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Lorong Binjai RT 002/RW 001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.

Korban diketahui bernama RC (18), seorang pelajar. Sementara pelaku yang telah diamankan polisi adalah ES (30), seorang buruh tani yang merupakan tetangga korban.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden bermula saat korban bersama rekannya tiba di depan rumah menggunakan sepeda motor. Suara knalpot kendaraan tersebut diduga membuat pelaku merasa terganggu.

Pelaku yang saat itu berada di dalam rumah sempat melontarkan kalimat kepada korban. Korban yang menanggapi dengan bertanya “kenapa bang?” diduga memicu emosi pelaku.

Pelaku kemudian mengambil satu bilah parang panjang dari samping rumahnya dan mengejar korban. Korban sempat berlari menyelamatkan diri hingga masuk ke rumah tetangga bernama SG.

Namun di dalam rumah tersebut, pelaku tetap menyerang korban dengan cara membacok menggunakan parang beberapa kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.

Korban kemudian dibantu warga dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, SH.,MH mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP., MH petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak kekerasan dan berhadapan dengan hukum. (Thonk)

Berita Terkait

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil
Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil

Selasa, 29 September 2026 - 18:24 WIB

Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:22 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:17 WIB

DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru