APBD Inhil Mandek, Bupati Terbitkan Perkada Demi Selamatkan Gaji ASN dan Layanan Publik

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 686

Indragiri Hilir — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat sekaligus strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, terutama pembayaran gaji ASN dan PPPK serta keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, mengakui bahwa hingga kini APBD 2026 belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“APBD belum disahkan karena masih ada catatan Banggar yang harus disempurnakan TAPD. Sebagian besar sudah diakomodir,” ujarnya.

Salah satu isu sensitif yang mencuat dalam pembahasan adalah soal pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Sekda menegaskan, dalam rancangan awal APBD, Pemkab Inhil sebenarnya sudah menganggarkan UHC untuk 12 bulan penuh.

Namun, persoalan muncul setelah adanya informasi pengurangan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau. Akibatnya, dana yang tersedia dinilai belum cukup untuk memenuhi syarat pembiayaan BPJS secara penuh.

“TAPD kemudian mengusulkan agar anggaran yang ada digunakan untuk pembiayaan UHC selama 8 bulan dalam APBD murni, sambil berharap ada tambahan bantuan provinsi,” jelas Sekda.

Meski begitu, Pemkab Inhil mengklaim telah menyiapkan opsi cadangan melalui APBD Perubahan (APBD-P) apabila bantuan provinsi tidak kunjung terealisasi. Artinya, keberlanjutan UHC tetap dijanjikan, meski realisasinya sangat bergantung pada kesepakatan politik antara Banggar dan TAPD.

Sekda menegaskan, jika dalam pembahasan tidak tercapai kesepakatan, maka RAPBD tetap harus dibawa ke Rapat Paripurna DPRD, baik untuk disetujui maupun tidak disetujui. Ini menegaskan bahwa kebuntuan pembahasan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada hak masyarakat dan stabilitas pemerintahan.

Perkada Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya mengatur soal gaji ASN dan PPPK. Dalam Pasal 3 disebutkan, pengeluaran kas mendahului APBD juga mencakup:

1. Gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD

2. Gaji ASN, PPPK, dan pegawai BLUD

3. Honor tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan

4. PPPK paruh waktu

5. Belanja pelayanan dasar masyarakat

6. Penanganan bencana

7. Belanja wajib dan mengikat (listrik, air, jasa komunikasi)

8. Belanja logistik penting seperti bahan bakar minyak (BBM)

Artinya, Perkada ini menjadi “payung penyelamat sementara” agar pemerintahan tidak lumpuh di tengah tarik-ulur politik anggaran.

Sekda menegaskan, seluruh OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi dan keuangan.

“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan bergerak. Gaji ASN dan PPPK harus segera dibayarkan,” tegasnya.

Terbitnya Perkada ini memang menjaga stabilitas jangka pendek, namun sekaligus menjadi alarm keras bahwa keterlambatan pengesahan APBD bukan persoalan teknis semata, melainkan berdampak langsung pada hak dasar masyarakat, layanan kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan aparatur.

Publik kini menunggu kapan DPRD dan Pemkab benar-benar menuntaskan APBD tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (Thonk)

Berita Terkait

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:23 WIB

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 18:24 WIB

Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:22 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru