Alasan Holywings Memakai Nama “Muhammad dan Maria” Di Produk Minuman Alkohol

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 672

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta 25/6/2022 -TIM KREATIF Holywings menjadi tersangka.

Total ada 6 orang yang dipidana karena produk promosi minuman alkohol dengan memakai nama Muhammad dan Maria.

Dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6), Kapolres Jaksel Kombes Budi Herdi menerangkan, 6 orang tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif berinisial EJD, hingga admin medsos.

Motif mereka buat konten tersebut untuk menarik pengunjung ke outlet Holywings khususnya yang outlet penjualannya,” kata Budi.

Budi menerangkan, peran masing-masing tersangka berbeda.

Jadi, sebelum promo diskon minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria ini, tim kreatif melakukan diskusi.

Dalam prosesnya mereka saling diskusi, saling menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak, apa yang dihasilkan oleh staf di bawah ini,” urai Budi.

Dalam jumpa pers ini, enam tersangka dihadirkan. Mereka memakai baju tahanan berwarna oranye.

“Kami sampaikan motif awal buat konten ini untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” beber Budi.

Namun, lanjut Budi, pihaknya masih akan mendalami motif lain, mengapa menggunakan dua nama tersebut padahal masih banyak nama lainnya.
“Sementara masih banyak nama lain. Ini tentu akan terus kami dalami sampai akhir nanti menemukan apa yang sebenarnya jadi latar belakang mereka gunakan. Saat ini motifnya masih untuk menarik warga untuk datang,” tutur Budi.

Para tersangka ini dijerat pasal 16 ayat 1 dan 2 UU ITE, kemudian Pasal 156 a KUHP, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya 10 tahun penjara.
Pasal 156 a KUHP dikenal sebagai pasal penodaan agama.

Bunyinya sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Berita Terkait

Soal Polemik Ijazah Gibran, Andi Azwan Minta Masyarakat Menunggu Penjelasan Terbuka
Bukan Sekadar Militan Politik, Ini Sisi Lain Andi Azwan
BP Batam Perkuat Perizinan untuk Pelaku Usaha
“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”
“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”
Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah
Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia
Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Soal Polemik Ijazah Gibran, Andi Azwan Minta Masyarakat Menunggu Penjelasan Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan Sekadar Militan Politik, Ini Sisi Lain Andi Azwan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:00 WIB

BP Batam Perkuat Perizinan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”

Berita Terbaru

Andi Azwan (kiri) Ady Indra Pawennari (tengah) Mahmud Marhabah (kanan)

Ape Kesah

Bukan Sekadar Militan Politik, Ini Sisi Lain Andi Azwan

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB