Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa hingga Senin (24/11/2025) pihaknya belum menerima berkas tahap satu terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Camat Siantan Tengah nonaktif, Afrizal, bersama dua pemasoknya, Pendi dan Darman.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,31 gram dari tangan Afrizal dan Pendi. Temuan itu menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, mengatakan penyidik kepolisian belum menyerahkan berkas yang diperlukan untuk diteliti sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Sampai sekarang kami belum terima berkas tahap satu dari penyidik kepolisian kasus Camat Siantan Tengah dengan dua orang rekannya,” ujar Erwin di ruang kerjanya.
Meski demikian, Kejari telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa perkara tersebut resmi ditangani penyidik. Kejari juga menerima surat perpanjangan masa penahanan untuk ketiga tersangka, dari 20 hari menjadi 40 hari guna kepentingan penyidikan.
“Bahkan kita juga terima surat pemberitahuan perpanjangan masa tahanan tiga tersangka, semulanya 20 hari, diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” jelas Erwin.
Terkait kemungkinan pengajuan rehabilitasi untuk Afrizal, Erwin mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan dari penyidik, meskipun barang bukti yang ditemukan dari Afrizal hanya 0,23 gram—jumlah yang umumnya memungkinkan pengajuan rehabilitasi.
“Belum ada usulan rehab. Kalau rehab, tentu penyidik kepolisian koordinasi dengan jaksa. Tak bisa main sendiri memutuskan,” tegasnya.
Ia menambahkan, permohonan rehabilitasi harus melalui penilaian mendalam, termasuk melihat peran tersangka apakah sebagai pengguna aktif atau turut mengedarkan narkoba. Rekam jejak hukum, termasuk apakah tersangka merupakan residivis, juga menjadi pertimbangan.
Afrizal sendiri ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya. Kepada penyidik, ia mengaku sudah empat kali mengonsumsi sabu di kantor camat sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, pemasoknya, Pendi, ditangkap di sebuah rumah di Air Asuk dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Darman, warga Desa Munjan, yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara Kejari menunggu kelengkapan berkas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. (Fn)















