Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, Direktur PT. BFG Ditahan

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

Tanjungpinang,  – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018.

Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025), setelah tersangka ditangkap di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sultra dan Kejari Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH, MH, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri. Kegiatan itu turut dihadiri Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, SH, MH, serta para pejabat Pidsus lainnya bersama awak media.

Ismail menjelaskan, DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat keputusan tertanggal 29 Mei 2024.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antar tim Kejaksaan. Tersangka DR akhirnya berhasil diamankan setelah hampir dua tahun berstatus DPO,” ungkap Ismail.

Perkara ini merupakan lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang sudah memperoleh putusan hukum tetap terhadap BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek senilai miliaran rupiah ini, DR berperan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan melalui PT Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.

Atas perbuatannya, DR disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    atau secara subsidair melanggar
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka DR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkas Ismail.


Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri.

Berita Terkait

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!