Anambas, Lancangkuningnews.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Akmaruzzaman, M.Pd, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menunjukkan rendahnya disiplin kerja, terutama dalam hal kehadiran di kantor, pada Jumat (7/11/2025),
Akmaruzzaman mengatakan, bahwa disiplin dan ketaatan terhadap aturan kerja merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik. Ia meminta agar setiap pegawai menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan terus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing guna meningkatkan sinergi antara atasan dan bawahan.
“Jangan lupa, dalam bekerja selalu berkoordinasi dengan pimpinan agar dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Peringatan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menekankan pentingnya peningkatan disiplin kerja di seluruh instansi pemerintahan. Pegawai yang terbukti malas atau sering absen tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Akmaruzzaman menambahkan bahwa peningkatan disiplin juga harus diimbangi dengan penguatan nilai-nilai keagamaan sebagaimana visi dan misi Bupati Kepulauan Anambas, yaitu membentuk masyarakat yang agamis.
“Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh ASN dapat meninggalkan pekerjaan 15 menit menjelang waktu salat. Ini bentuk upaya membangun budaya kerja yang disiplin sekaligus religius,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN, PNS, dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan dedikasi kerja demi kemajuan daerah serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Fn)















