Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pasar Loka Tarempa yang menelan anggaran besar mencapai Rp27,5 miliar kini terancam gagal dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Setelah berjalan selama tujuh bulan, proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau itu kini mandek total.
Pantauan di lapangan pada Minggu (2/11/2025) menunjukkan kondisi memprihatinkan. Material bangunan berserakan di sekitar lokasi, sementara seluruh aktivitas pekerjaan telah berhenti total. Progres pembangunan bahkan diperkirakan baru mencapai sekitar 7 persen, jauh dari target yang diharapkan.
Proyek yang digadang-gadang akan menjadi ikon ekonomi baru masyarakat Anambas itu awalnya diharapkan mampu mendorong aktivitas perdagangan lokal yang lebih modern dan tertata. Namun, harapan itu kini seakan sirna setelah kontrak kerja antara BPPW Kepri dan kontraktor pelaksana, PT Triderrick Sumber Makmur – PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO) resmi diputus.
Menurut sumber terpercaya di lingkungan proyek, pemutusan kontrak dilakukan karena pihak kontraktor dinilai gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak, baik dari segi waktu maupun mutu pekerjaan. “Sejak beberapa pekan yang lalu memang sudah tidak ada aktivitas di lokasi. Informasinya, kontraknya sudah diputus karena progresnya sangat lambat,” ungkap sumber tersebut.
Langkah pemutusan kontrak oleh BPPW Kepri ini justru menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga menilai tidak ada keterbukaan informasi terkait tanggal pasti pemutusan kontrak, sisa anggaran, hingga rencana tindak lanjut terhadap proyek yang terhenti tersebut.
Sejumlah warga Tarempa berharap agar pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan memastikan keberlanjutan proyek vital ini. “Sayang sekali kalau dibiarkan terbengkalai. Ini kan proyek besar, mestinya diawasi ketat,” ujar salah satu warga Tarempa yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Kristian Manik yang juga sebagai Kasatker, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak kami melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapat respons.
Sikap bungkam dari pihak BPPW Kepri dinilai mencerminkan buruknya transparansi pengelolaan proyek pemerintah yang seharusnya dapat diakses publik. Minimnya pengawasan dan komunikasi juga memperburuk citra pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah, terutama yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Lancangkuningnews masih berupaya untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor BPPW Kepri di Batam guna memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait pemutusan kontrak, progres fisik terakhir, serta langkah yang akan diambil pemerintah terhadap proyek mangkrak tersebut.
Publik kini menanti kejelasan dan tanggung jawab pemerintah atas proyek senilai puluhan miliar rupiah itu, agar tidak menjadi monumen kegagalan pembangunan di Kepulauan Anambas.
Reporter: Fn
Editor: Redaksi Lancangkuningnews















