Anambas, Lancangkuningnews.com — Kasus kematian tragis Pegawai Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Harsyad (53), akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan hasil autopsi dari tim forensik Polda Kepri, Polres Kepulauan Anambas secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Gusti Ngurah Agung, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Anambas, Kamis (23/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku berinisial ASPM (20), seorang warga swasta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polres Anambas dengan dukungan berbagai pihak dan hasil pengumpulan alat bukti yang kuat.
“Tahapan penyelidikan sudah kami lakukan sejak awal, dimulai dari pengumpulan alat bukti hingga mendapatkan dua alat bukti yang sah. Dari hasil tersebut, kami menyimpulkan bahwa ini merupakan tindak pidana, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Berkat informasi dan dukungan dari berbagai pihak, kami berhasil menemukan pelaku dan saat ini sudah kami tahan,” jelas AKBP Gusti Ngurah Agung.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa pakaian milik pelaku, telepon genggam (handphone), sepeda motor, serta sepeda listrik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal selama kurang lebih tiga bulan. Hubungan keduanya berawal dari komunikasi pribadi yang kemudian berujung pada janji korban untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga akhirnya pelaku merasa kecewa dan marah.
“Pelaku menghabisi korban dengan cara kekerasan karena merasa kesal dan emosi. Di tempat kejadian perkara, pelaku memukul korban dan kemudian memiting leher korban sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, korban meninggal dunia akibat cekikan yang menyebabkan tulang rawan leher patah,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku ASPM dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Anambas karena korban merupakan aparatur negara yang bertugas di bidang pelayanan keimigrasian. Dengan ditetapkannya tersangka, masyarakat diharapkan dapat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. (FN)















