Anambas, Lancangkuningnews.com — Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palmatak, bernama Herlina Eka atau akrab disapa Ayi, menjadi sorotan publik usai diduga bekerja sambilan di kawasan industri migas Matak Base. Dugaan ini memunculkan kekecewaan masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak etis bagi seorang aparatur negara.
Warga Palmatak, Hasyim, menilai tindakan itu mencederai kepercayaan publik. “Seharusnya tidak etis bekerja di perusahaan lain, sedangkan statusnya PPPK di RSUD Palmatak. Itu mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Hasyim, aparatur yang digaji negara seharusnya menunjukkan loyalitas dan totalitas dalam melayani masyarakat. “Kalau malah sibuk cari tambahan di luar, bagaimana bisa fokus dan maksimal bekerja? Ini menyakitkan hati warga,” tambahnya.
Ia juga menyebut selama bekerja di Matak Base, Ayi sering mendapat jadwal shift malam terus-menerus, sehingga menimbulkan kecemburuan di antara rekan kerja. “Biasanya jadwal bergantian, tapi beliau selalu ambil malam. Ada kesan jadwalnya disesuaikan agar bisa kerja di luar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Palmatak, Sofwan Fuadi, membenarkan bahwa Ayi memang sempat bekerja di Matak Base. Namun, menurutnya, tindakan itu tidak termasuk pelanggaran berat dalam kontrak PPPK.
“Dalam kontrak PPPK, yang dilarang adalah bekerja di perusahaan asing. Di Matak Base, dia bekerja di subkontraktor lokal rekanan Medco Energi, bukan di perusahaan asing langsung,” jelas Sofwan.
Ia menambahkan, pekerjaan tersebut hanya berdasarkan perjanjian lisan dengan sistem upah harian. “Dia sudah berhenti sejak awal Oktober. Setelah ramai dibicarakan masyarakat, saya minta dia fokus kembali di rumah sakit agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Terkait jadwal kerja malam, Sofwan menjelaskan hal itu atas permintaan pribadi Ayi. “Dia minta shift malam supaya pagi bisa cari tambahan penghasilan. Karena dia single parent, kami sempat maklumi. Tapi sekarang sudah selesai, dan dia tidak lagi bekerja di Matak Base,” kata Sofwan.
Ia menegaskan, pihak RSUD Palmatak kini melakukan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami tekankan seluruh pegawai untuk fokus dan loyal pada tugas utama melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Dony Warjianto, menyebut pihaknya telah memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
“Tidak ditemukan pelanggaran serius dalam kontrak kerja. Penanganan cukup dilakukan melalui pembinaan oleh pimpinan langsung,” jelas Dony.
Namun, Dony tetap menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab moral bagi aparatur negara. “Pegawai pemerintah itu punya kehormatan jabatan. Jangan sampai kehormatan itu luntur karena mengejar uang tambahan,” tegasnya.
Menurutnya, pekerjaan sampingan bukan hal yang dilarang selama tidak mengganggu tugas utama atau menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Kalau sampai mengganggu jam kerja atau kepercayaan publik, itu jelas salah,” ujarnya.
Dony menutup dengan pesan tegas, “Ingat, PPPK digaji dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya tenaga dan pikirannya dicurahkan untuk rakyat, bukan untuk perusahaan. Loyalitas kepada masyarakat adalah bentuk kehormatan tertinggi bagi seorang aparatur negara.” (Fn)
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai pemerintah agar menjaga integritas, etika, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. (Fn)















