Ada Aktivitas Pembuatan Pas Kecil di Jemaja, Syahbandar Tarempa Mengaku Tidak Mengetahui 

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kegiatan pembuatan dokumen Pas Kecil bagi kapal pompong nelayan di Kecamatan Jemaja dan sekitarnya ternyata tidak diketahui oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa. Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa, Darlis, saat dikonfirmasi media pada Minggu (12/10/2025).

Menurut Darlis, kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di salah satu resort di Jemaja selama dua hari terakhir itu tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun izin resmi dari pihak Syahbandar Tarempa.

Saya tidak pernah mengeluarkan bentuk surat apa pun terkait kegiatan pembuatan surat kapal atau Pas Kecil di Jemaja. Staf yang turun ke lapangan pun bukan atas perintah saya, dan saya juga baru mengetahui kegiatan itu dari informasi belakangan,” jelas Darlis kepada awak media.

Darlis menegaskan, pihak Syahbandar Tarempa sangat mendukung jika nelayan ingin mengurus dokumen kepemilikan kapal. Namun, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Pas Kecil harus terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada pihaknya.

Kami sangat mendukung nelayan yang ingin mengurus Pas Kecil, tetapi seharusnya kegiatan tersebut dilaporkan terlebih dahulu secara resmi. Saat saya tanyakan ke bagian Tata Usaha, ternyata tidak ada permohonan yang masuk ke kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kegiatan tersebut diberitahukan secara resmi, maka pihaknya akan menugaskan petugas ke lapangan dengan membawa Surat Perintah Tugas (SPT). Namun, kegiatan yang berlangsung di Jemaja itu dilakukan tanpa sepengetahuannya selaku Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa.

Jika diberitahu secara resmi tentu saya perintahkan anggota saya turun menggunakan SPT. Tapi kegiatan di Jemaja itu sama sekali tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.

Darlis juga menegaskan, apabila muncul persoalan hukum atau administrasi terkait kegiatan tersebut, sepenuhnya bukan tanggung jawab Kantor UPP Kelas II Tarempa maupun dirinya secara pribadi.

Sebagai informasi, Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal bagi kapal dengan tonase kurang dari 7 GT. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kapal dan wajib dimiliki setiap kapal tradisional atau pompong nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Penerbitan Pas Kecil diatur dalam beberapa regulasi resmi, antara lain Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Pas Kecil, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Ditjen Hubla Nomor SE.5 Tahun 2019, penerbitan Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dengan demikian, setiap kegiatan pengurusan atau penerbitan Pas Kecil seharusnya dilakukan oleh petugas resmi dari Kantor UPP Kelas II Tarempa melalui wilayah kerja Syahbandar Tarempa, tanpa pungutan biaya apa pun,” tutup Darlis. (Fn)

Berita Terkait

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!