Anambas, Lancangkuningnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali disorot. Pasalnya, seorang pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa diduga melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok saat jam kerja, bahkan ketika sedang memberikan pelayanan kepada pasien.
Berdasarkan pantauan di platform TikTok, akun bernama @liaanyo0 yang diduga milik salah satu pegawai RSUD Tarempa terlihat melakukan siaran langsung sambil berinteraksi dengan warganet dan bercanda dengan rekan kerjanya, Kamis (9/10/2025).
Aksi tersebut berlangsung hampir satu jam dan sempat menuai komentar dari sejumlah pengguna yang menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan di lingkungan kerja, terlebih di fasilitas publik seperti rumah sakit.
“Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu netizen dalam kolom komentar. Namun, pemilik akun hanya menanggapinya santai dengan balasan “Siap, makasih ya,” dan tetap melanjutkan siaran langsungnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumalasari, mengaku belum mengetahui secara langsung kejadian itu, namun memastikan pihaknya akan segera menelusuri kebenarannya.
“Saya memang jarang membuka TikTok, jadi belum tahu. Tapi akan saya telusuri dulu, apakah benar pegawai kami yang melakukan itu,” ujar Rini saat dikonfirmasi.
Rini menegaskan bahwa seluruh pegawai RSUD Tarempa dilarang menggunakan media sosial saat jam kerja, apalagi hingga melakukan siaran langsung.
“Pegawai tidak boleh bermain media sosial saat jam kerja, apalagi sampai live. Kami akan lakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan memastikan akan mengambil langkah pembinaan agar hal serupa tidak terulang.
“Saya minta maaf jika kejadian ini menimbulkan ketidaknyamanan. Akan kami tindaklanjuti dengan pembinaan,” katanya.
Sementara itu, Aan Nugraha, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, menyebut tindakan pegawai tersebut tergolong pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bermain media sosial atau melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja bisa dikategorikan pelanggaran disiplin,” ujar Aan.
Menurutnya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan manajemen RSUD untuk memastikan kronologi dan menentukan langkah pembinaan serta sanksi yang sesuai.
“Kami akan tindaklanjuti laporan ini dengan langkah pembinaan sesuai aturan,” tambahnya.
Aan juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Anambas agar selalu menjaga etika dan profesionalitas selama bertugas.
“ASN itu pelayan publik, bukan selebritas dunia maya. Mari tunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam bekerja, karena masyarakat menilai dari perilaku kita,” tutupnya. (Fn)















