Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Anambas, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, bersama Forkopimda dengan cara membakar serta melarutkan barang bukti di hadapan publik.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Dari delapan perkara, terkumpul sabu dengan total lebih dari satu kilogram. Jumlah terbesar berasal dari perkara terpidana Rico Wijaya dengan barang bukti 1.026,74 gram. Sementara sabu seberat 27,03 gram dari perkara terpidana Ewid, serta paket sabu dari terpidana lain yakni Suharman, Robert Rinto Panggabean, Miftah Fauzi, Muhammad Hafizal, Jaenal Abidin, dan Syahrial, juga ikut dimusnahkan. Sebelum pemusnahan, barang bukti narkotika diuji terlebih dahulu oleh ahli dari RSUD Tarempa.
Selain narkotika, Kejari juga membakar barang bukti dari lima perkara perlindungan anak, satu perkara penipuan, serta sepuluh perkara narkotika lainnya. Barang bukti tersebut berupa pakaian, celana, plastik, tabung kaca, hingga handuk. Sementara barang bukti berupa handphone dari tiga perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong sebelum dibakar.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting menjaga integritas hukum.
“Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diproses sesuai aturan. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak generasi muda.
“Lebih dari satu kilogram sabu yang kita musnahkan hari ini jika beredar di masyarakat, bisa merusak ratusan orang. Karena itu, Kejaksaan bersama aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Anambas,” tegasnya.
Menurut Budhi, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang sudah inkracht ditindaklanjuti hingga tahap akhir.
“Masyarakat harus melihat dan percaya bahwa Kejaksaan bekerja secara terbuka. Semua barang bukti yang sudah putusan pengadilan diproses tuntas hingga pemusnahan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Fn)















