Anambas, Lancangkuningnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Seorang pria berinisial JA alias Jam (54) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut, Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini bermula saat korban, seorang perempuan berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku pada Mei 2025. Komunikasi keduanya berlanjut hingga korban terbuai oleh bujuk rayu pelaku. Dengan berbagai alasan, mulai dari melunasi utang hingga modal usaha, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang.
Korban bahkan meminjam dana dari bank sebesar Rp50 juta dan mentransfernya ke rekening pihak ketiga atas permintaan pelaku. Namun, setelah uang cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak menepati janji. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa bukti transfer Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. “Jangan mudah percaya pada janji-janji manis, apalagi yang memanfaatkan kedekatan personal untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya. (FN)















