Terkesan Bungkam, PPK Proyek Pelabuhan Roro Letung Tahap II Jadi Sorotan Public 

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Roro Penyeberangan Letung Tahap II di Desa Kuala Maras kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Abraham Lucky Geraldo, terkesan bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait progres pekerjaan serta sejumlah persoalan di lapangan.

Saat dihubungi wartawan awak media melalui pesan WhatsApp, Abraham tidak memberikan balasan atas pertanyaan yang diajukan seputar progres pekerjaan, rencana percepatan, hingga penanganan masalah teknis tidak memperoleh jawaban sampai saat ini

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat keterbukaan informasi publik sangat penting demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, di lapangan, sejumlah persoalan teknis sudah terlihat. Salah satunya, pekerjaan composite wrapping pembungkus tiang pancang yang baru dibangun dilaporkan sudah terlepas dari sarungnya. Hal ini semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp31,18 miliar dari APBN 2024 tersebut.

Proyek pembangunan Pelabuhan Roro Penyeberangan Letung Tahap II ini dikerjakan sejak 7 Juni hingga Desember 2024, dengan PT Priangan Raya Utama sebagai pengawas teknis. Namun, lemahnya pengawasan dari PPK dituding sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya persoalan di lapangan.

Menurut regulasi, pejabat atau penyedia jasa yang terbukti lalai dalam melaksanakan proyek negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan dan kegagalan konstruksi dapat berujung pada:

  • Denda keterlambatan dan pemotongan pembayaran progres pekerjaan.
  • Pemutusan kontrak secara sepihak apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terjadi wanprestasi.
  • Sanksi daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor maupun konsultan pengawas yang lalai.
  • Tuntutan pidana apabila ditemukan unsur korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan anggaran sesuai UU Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pekerjaan maupun tanggapan atas keluhan masyarakat. (FD)

Berita Terkait

Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!