Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD ke-21 yang digelar di ruang rapat DPRD Anambas, Selasa (29/7/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Rokok bukan sekadar gaya hidup, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Terutama anak-anak dan remaja yang masih menjadi kelompok rentan terpapar rokok,” kata Bupati Aneng.
Ia menambahkan, dampak buruk rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif. Berbagai penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan kronis disebut sebagai akibat utama dari paparan asap rokok.
Ranperda ini, lanjutnya, dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, serta memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok. Kawasan-kawasan yang akan ditetapkan sebagai area tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, arena bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
“Kami ingin mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah yang bersih, sehat, dan nyaman, melalui program Kabupaten/Kota Sehat. Ranperda ini adalah salah satu indikator penting dari upaya tersebut,” jelasnya.
Bupati Aneng juga menyadari bahwa dalam implementasinya, Ranperda ini mungkin akan menemui tantangan dan resistensi dari sebagian pihak. Namun ia optimis, dengan komitmen dan kerja sama seluruh elemen, regulasi ini dapat diberlakukan secara efektif demi masa depan generasi penerus.
“Saya berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan kolektif masyarakat Anambas,” tutupnya. (FD)















