Anambas, Lancangkuningnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kejari, Danlanal, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan awal pembentukan produk hukum daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Tahapan pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan dari kepala daerah, pemandangan umum fraksi, serta tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan fraksi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan secara langsung penjelasan awal mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya peraturan ini sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penyerahan simbolis dokumen Ranperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD atas kerja keras pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda ini, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok secara resmi ditutup,” pungkas Rian.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan-tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (FD)















