Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diantaranya Tiga Laki – Laki Dan Satu Perempuan

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 683

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki laki dan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (26/7/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M., Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk ke empat pelaku sudah kita amankan pada hari kamis (24/07/2025), masing masing dari ke empat pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda.

Dari tangan pelaku EK (43) tahun, saat diamankan dan dilakukan cek urine di RSUD Tarempa, petugas dibantu perawat rumah sakit saat penggeledahan pada badannya ditemukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya dengan berat 0,25 gram.

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi temannya, masing masing berinisial WA dan AR yang sama sama melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian petugas, sambung Kasatresnarkoba menuju sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, disitu petugas menemukan dua pria yang di maksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria dengan inisial RD (45), tidak butuh waktu lama petugas langsung menuju alamat yang dituju.

Dari alamat yang dituju petugas berhasil menangkap dan mengamankan RD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RD, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 135,4 gram.

“Kepada penyidik ke empat pelaku mengakui semua perbuatannya, dan masing masing untuk pelaku EK, WA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen
“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian
Investasi Rp600 Miliar, Amsakar Groundbreaking SWRO Kabil Dukung Ekspansi Data Centre Batam
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam
Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 14:27 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

Sabtu, 7 November 2026 - 13:02 WIB

“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”

Jumat, 6 November 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 5 November 2026 - 17:37 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 14:19 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

Berita Terbaru