Anambas, Lancangkuningnews.com – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Anambas Tarempa resmi menandatangani kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kejari Kepulauan Anambas pada Senin (7/7/2025).
Branch Manager BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa, Idham Khalid, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud komitmen BRK Syariah untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan perusahaan.
“Kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memperkuat aspek legal perusahaan, melindungi kepentingan hukum BRK Syariah, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, sehat, dan akuntabel,” jelas Idham.
Ia menambahkan, kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa.
“Kami berharap tercipta sinergi yang kuat dengan Kejari dalam mendukung kepastian hukum di sektor perbankan syariah di Anambas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini.
“Kami mendukung penuh kolaborasi ini dan siap memberikan bantuan hukum yang objektif dan profesional sesuai kewenangan kami sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa dan Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat kepastian hukum dan mendukung pembangunan sektor perbankan syariah yang sehat di Kepulauan Anambas. (FD)















