Paripurna DPRD Anambas, Bupati  Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 652

Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (26/6/2025).

Rapat yang digelar di aula kantor DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, anggota DPRD, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta berbagai stakeholder terkait.

Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan arah pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Bupati juga merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD, yang menjadi dasar penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. “Tahapan ini sangat penting guna memperoleh masukan, koreksi, serta persetujuan dari DPRD agar RPJMD benar-benar menjadi kompas pembangunan Anambas lima tahun ke depan,” ujar Aneng.

Ranperda RPJMD ini dirancang dalam delapan bab utama, antara lain Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup. Di dalamnya memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, program prioritas pembangunan, serta pagu indikatif perangkat daerah selama periode 2025–2029.

Dokumen RPJMD sebagai bagian integral dari Ranperda ini juga disusun dalam lima bab, yakni Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Visi dan Misi Pembangunan, Program Prioritas, serta Kinerja Pemerintah Daerah.

Rancangan Perda RPJMD ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kepri dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni pada 20 Agustus 2025.

Dengan penyusunan RPJMD yang matang dan terarah, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. (FD)

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!