Beraksi Disaat Subuh, Satu Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Anambas

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RD yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (22/6/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk pelaku RD sudah kita amankan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 dan sekarang sudah kita tahan,” ujar Kasatreskrim

Pelaku RD sambung Kasatreskim Polres Kepulauan Anambas diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Deesa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas

“Korban berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00.

Selanjutnya korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang diparkir didepan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda.

Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada didepan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via Whatsapp.

Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan sekitar jam 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.

“Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.

Berita Terkait

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!