Anambas, Lancangkuningnews.com – Rohadi, penerima kuasa dari Yadi Loh, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait upayanya mengambil kembali alat berat milik kliennya yang diduga dikuasai pihak lain di wilayah Kepulauan Anambas.
Dalam pernyataannya, Rohadi menyampaikan bahwa ia menerima kuasa resmi dari Yadi Loh untuk mengambil satu unit alat berat jenis KOMATSU MOTOR GRADER GD511A-1 tahun 2024 dengan nomor rangka 13936, yang disebut sebagai milik sah pemberi kuasa. Alat tersebut diketahui berada di bengkel/workshop milik Tuan Wahyudi, tepatnya di AMP, Tanjung Cukang, Desa Terburun, Kecamatan Siantan Timur.
“Saya datang dari Batam membawa surat kuasa, dan sudah mencoba menghubungi beberapa orang terkait, termasuk Bu Asnidar, Wahyudi, dan Siti. Tapi tak satu pun merespons.
Melalui telepon selulernya Bu Siti mengizinkan masuk kelokasi untuk melihat keberadaan alat berat, tetapi Johan sebagai penjaga gudang dilokasi Rohadi tidak diperbolehkan tidak mengijinkan kami masuk ke lokasi baik untuk melihat maupun mengambil alih alat berat, ” jelas Rohadi saat ditemui awak media kami di sebuah Rumah Makan Siantano, Sabtu (21/6/2025).
Rohadi menambahkan bahwa sebagai penerima kuasa, ia merasa tidak dihargai dalam proses ini. “Saya bukan preman, saya kuasa resmi. Karena itu saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Anambas dan akan kembali untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ia berharap pihak yang menguasai alat berat, khususnya Wahyudi, segera mengembalikan barang tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan penyelesaian secara hukum.
“Saya hanya ingin mengambil hak klien saya secara baik-baik. Jangan sampai persoalan ini menjadi panjang,” tutup Rohadi. (FD)















