Anambas, Lancangkuningnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga mencabuli adik kandung istrinya sendiri inisial (D) yang masih di bawah umur. Tindakan bejat tersebut terjadi pertama kali pada Februari 2024 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan pelaku.
“Memang benar, pelaku RM sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Polres Anambas,” ujar IPTU Alfajri, Sabtu (31/5/2025).
IPTU Alfajri menjelaskan, kejadian bermula saat (D) sedang bermain handphone di rumah. Pelaku kemudian memanggil korban ke depan pintu kamar, lalu menunjukkan video korban saat bermesraan dengan pacarnya. RM mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada kakak korban, yang juga istri pelaku, jika korban tidak menuruti keinginannya.
“Karena ketakutan, korban menuruti permintaan pelaku. Saat itu pelaku mencium bibir dan pipi korban,” terang IPTU Alfajri.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya karena sudah tidak sanggup menahan beban psikologis. Mendapat laporan pada 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di Tanjungpinang.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup IPTU Alfajri. (FD)















