Kejari Anambas, Musnahkan Barang Bukti dari 7 Perkara Inkracht

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 22 Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten I Pemerintahan Setda Anambas Akmaruzzaman, Kepala Bakesbangpol Herry Fahkrizal, Kepala Dinsos Usman, Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, perwakilan Dinkes Muswandar, serta awak media se-Kepulauan Anambas.

Sebanyak 14 jenis barang bukti dari perkara sepanjang 2024 hingga 2025 dimusnahkan. Di antaranya 0,15 gram sabu (sisa 0,089 gram), senjata tajam, pakaian, handphone, dompet, kartu ATM, dan bekas kotak rokok.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, sementara barang bukti lainnya dipotong atau dibakar.

“Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejari Anambas. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Sabu 0,15 gram (dilarutkan)
  • 1 parang, 1 handphone (dipotong)
  • 10 kaos, 1 sweater, 8 celana panjang, 10 celana dalam, 1 celana kulot, 4 bra, 1 kain sarung, 1 kotak rokok, 3 celana pendek, 1 dompet, dan 1 kartu ATM (dibakar).    (Fen)

Berita Terkait

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!