Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah BABAN SUBHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan JOHAN INTAN selaku penyedia barang yang juga merupakan Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., menyampaikan bahwa sidang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa JOHAN INTAN dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp560.403.114. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa BABAN SUBHAN dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp880.403.114. Dari jumlah tersebut, terdakwa JOHAN INTAN telah mengembalikan Rp300 juta melalui setoran ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepri pada 20 Mei 2025 dan Rp20 juta ke kas daerah Anambas pada Desember 2023.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (Fen)















