Anambas, Lancangkuningnews.com – Bea Cukai Tanjungpinang bersama Lanal Tarempa melakukan pemusnahan rokok ilegal tanpa pemilik di Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak negara, menjaga industri rokok legal, serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada Lanal Tarempa yang telah bekerja keras bersama jajaran dalam upaya pemberantasan barang ilegal.
“Pada 5 Maret lalu, saat saya kembali dari pelantikan di Jakarta dan tiba di Anambas dari Batam, Lanal Tarempa langsung menyampaikan komitmen untuk bekerja sama memberantas rokok ilegal. Ini bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar Aneng dalam sambutannya.
Aneng menegaskan, Pemkab Anambas akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya memberantas barang-barang ilegal lainnya.
“Kita negara hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi. Pemerintah daerah berterima kasih atas kerja keras semua pihak, dan kami siap mendukung dengan semangat tinggi agar Anambas bersih dari barang ilegal,” tambahnya.
Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan hukum dan ekonomi negara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Anambas. (Fen)















