Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan seorang pria dengan inisial RA (31) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67) tahun, Selasa (20/5/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA.
“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya.
“RA menurut pengakuan dari korban (14) tahun, melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan untuk modus dari pelaku RA, dimana ia mengajak korban untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah.
Saat pelaku RA dan korban sama sama bermain game, pelaku RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game freefire milik pelaku RA.
“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,
Saat ini pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim. (Fen)















