Pengembangan Kasus Sebelumnya, Satreskrim Polres Anambas Kembali Amankan Satu Orang Pria Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan seorang pria dengan inisial RA (31) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67) tahun, Selasa (20/5/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA.

“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya.

“RA menurut pengakuan dari korban (14) tahun, melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan untuk modus dari pelaku RA, dimana ia mengajak korban untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah.

Saat pelaku RA dan korban sama sama bermain game, pelaku RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game freefire milik pelaku RA.

“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,

Saat ini pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim. (Fen)

Berita Terkait

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!