Anambas, Lancangkuningnews.com – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penindakan dari Lanal Tarempa.
Pemusnahan dilakukan untuk melindungi hak-hak negara, mendukung industri rokok legal, serta menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres, Danlanal Tarempa, Kajari, dan Sekda Anambas.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.
“Barang kena cukai yang dimusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 4,56 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredarannya ditaksir sebesar Rp 3,05 miliar,” jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.
Bea Cukai Tanjungpinang mengapresiasi sinergi kuat dengan Lanal Tarempa dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Jika mengetahui adanya produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melapor ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum,” tutup Ade Novan. (Fen)















