Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, pukul 09.30 WIB, di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 5, Tembilahan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 270,61 gram, ganja sebanyak 282,50 gram, ekstasi sebanyak 96 butir, serta berbagai alat elektronik, senjata tajam, dan benda sitaan lainnya, termasuk 35 unit handphone, 8 unit timbangan, 3 gunting, 2 bong, 4 parang, dan 37 karton rokok berbagai merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kajari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan diblender, dibakar, dihancurkan, dan dikubur, sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Inhil, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Inhil.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika.(***Mhd)

Berita Terkait

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!