Anambas, Lancangkuningnews.com –Sebanyak 13 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anambas, Teti Arnita, menyampaikan bahwa hingga 12 Mei 2025 telah terbentuk 10 Kopdes Merah Putih yang mencakup 13 desa. Beberapa desa bergabung karena jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk koperasi secara mandiri.
“Dari 52 desa di Anambas, baru 13 desa yang sudah membentuk Kopdes Merah Putih. Pembentukan ini sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus,” ujar Teti.
Adapun 10 koperasi yang telah terbentuk antara lain:
- Kopdes Air Sena (29 April 2025)
- Kopdes Putik (30 April 2025)
- Kopdes Payalaman (1 Mei 2025)
- Kopdes Piasan (2 Mei 2025)
- Kopdes Tebang (5 Mei 2025)
- Kopdes Rewak (6 Mei 2025)
- Kopdes Keramut Impol Sunggak (9 Mei 2025)
- Kopdes Batu Berapit (9 Mei 2025)
- Kopdes Landak (10 Mei 2025)
- Kopdes Mampok Air Biru (10 Mei 2025)
Teti menambahkan bahwa DPMD akan bekerja sama dengan Disperindagkop untuk mempercepat proses legalitas koperasi-koperasi tersebut.
“Pembentukan Kopdes Merah Putih ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, M. Dwi Jaya Putra, menjelaskan bahwa penggabungan beberapa desa dalam satu koperasi sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025. Desa yang penduduknya kurang dari 500 jiwa diperbolehkan membentuk koperasi secara gabungan.
“Dari total 54 desa dan kelurahan di Anambas, seluruhnya ditargetkan membentuk Kopdes Merah Putih, baik secara mandiri maupun gabungan,” kata Dwi. (FD)















