Anambas, Lancangkuningnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 di ruang paripurna lantai 1, Kamis (8/5/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD dari Partai Golkar, Riki B.A, membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Riki menyebut, LKPJ 2024 merupakan laporan terakhir dari masa jabatan Bupati periode 2021–2025. Oleh karena itu, rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk pengawasan strategis terhadap capaian visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Anambas 2021–2026.
Salah satu sorotan penting dalam rapat tersebut adalah turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp29,05 miliar pada 2023 menjadi Rp28,3 miliar di 2024 atau turun sebesar 2,58%. Target PAD sebesar Rp39,17 miliar juga belum tercapai.
“Penurunan PAD ini perlu menjadi perhatian, terutama dari sektor layanan kesehatan yang dikelola oleh BLUD,” ujar Riki.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengevaluasi sejauh mana visi misi Bupati telah tercapai, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM melalui akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Apakah masyarakat sudah merasakan hasil pembangunan secara merata? Ini menjadi refleksi bersama,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi kepada pihak eksekutif sebagai dasar untuk evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (FD/















