Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 683

Indragiri Hilir,- Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.

Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).

Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

“Awalnya AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Ditengah perjalanan, korban berhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu oleh kedua pelaku, korban menjawab hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak di temukan uang lebih.

“Pelaku lalu pergi masuk kedalam sebuah lorong, yang tidak jauh dari tempat korban di mintai uang. Korban menelpon temannya untuk datang menemui korban,” paparnya.

Korban dan temannya menghampiri pelaku hendak meminta kembali uang Rp.15 ribu yang telah diambil pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.

“Korban juga di dorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Korban bersama temanya pulang meninggalkan pelaku,” tuturnya.

*Tindak Pidana kedua:*
Pelaku Pembacokan di Acara Orgen Tunggal Diamankan Polsek Keritang

Indragiri Hilir,- Acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berujung pada pembacokan, Pada Rabu (7/5/2025).

Pelaku, M (29) awalnya beradu mulut dengan salah seorang penonton orgen lainnya. Melihat percekcokan, korban inisial S (43) mencoba untuk melerai keduanya.

Tidak senang tindakan S, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik di pinggang dan mengayunkannya secara membabi buta kearah korban sehingga mengenai bagian tangan, kepala dan punggung.

Dengan adanya luka bacok yang dialami, korban langsung dibawa ke UPT Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pengobatan.

Pelaku beserta dengan barang bukti badik yang berhulukan kayu diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

“Kasus ini menjadi atensi kami, Tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan Debt Kolektor yang menyalahi aturan dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil
Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil

Selasa, 29 September 2026 - 18:24 WIB

Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:22 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:17 WIB

DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru